Rabu, 14 Maret 2012

Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Anggaran Dasar (AD)

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN SOLIDARITAS MAHASISWA GALING
(ISOMAG)
PERIODE 2008-2009

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Biasa
Anggota biasa adalah seluruh mahasiswa Kecamatan Galing.
Pasal 2
Kader
Kader adalah anggota biasa yang telah mengikuti alur pengkaderan ISOMAG.
Pasal 3
Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah mantan pengurus FKPPPMKG yang sudah menyelesaikan studinya karena kepeduliannya terhadap perkembangan ISOMAG.

  1. Hak, Kewajiban dan Sangsi-Sangsi.

Pasal 4
Hak, Kewajiban dan Sangsi-sangsi

  1. Hak Anggota dan kader
  1.  Anggota Biasa dan kader
·       Mengikuti kongres dan rapat kerja
·       Hak bersuara dalam kongres dan rapat kerja
·       Memilih dan dipilih sebagai anggota pengurus
·       Mengajukan pendapat, saran, dan usul
·       Bertanya baik lisan maupun tulisan

  1. Anggota Kehormatan
·        Mengikuti kongres dan rapat kerja
·        Mengajukan saran, pendapat, dan usul.
·        Bertanya baik lisan maupun tulisan

2.      Kewajiban Anggota dan Kader :
a.       Setiap Anggota dan kader berkewajiban menjaga nama baik ISOMAG.
b.      Setiap Anggota dan Kader berkewajiban menjunjung tinggi persatuan an kesatuan mahaiswa Kecamatan Galing.
c.       Setiap anggota dan Kader berkewajiban menaati AD/ART dan peraturan-peraturan lainnya yang dibuat oleh pengurus ISOMAG.
  1. Sangsi-sangsi
  1. Satu kali pelanggaran diberikan peringatan.
Pasal 5
Berakhirnya keanggotaan
Anggota ISOMAG dinyatakan berakhir apabila yang bersangkutan tidak lagi menjadi mahasiswa, mengundurkan  diri, meninggal dunia, dan berhalangan tetap.

BAB II
KEORGANISASIAN
Pasal 6
Struktur Organisasi
 


















Pasal 7
Syarat Kepengurusan
Syarat Kepengurusan adalah :
  1. Bertaqwa kepada TYME
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Pengurus dipilih dari kader yang memenuhi syarat keorganisasian.
  4. Pengurus ditetapkan oleh formatur dan mide formatur.
  5. Pengurus dinyatakan kesediaannya melalui lisan dan tertulis.



Pasal 8
Kepengurusan
  1. kepengurusan ISOMAG terdiri dari Ketua Umum, Seketaris Umum, Bendahara Umum, Ketua Bidang dan Sekertaris Bidang.
  2. Masa jabatan kepengurusan selama satu tahun priode kepengurusan terhitung sejak terpilihnya Ketua Umum pada MUSTA ISOMAG.
Pasal 9
Tugas dan Wewenang
1.      Tugas pengurus :
a.       Mentaati dan melaksanakan hasil keputusan ISOMAG serta ketetapan organisasi lain.
b.      Bertanggung jawab penuh pada MUSTA.
c.       Menyusun dan menetapkan Program Kerja Tahunan berdasarkan program ISOMAG
d.      Pengurus dapat melaksanakan tugasnya setelah serah terima jabatan dengan pengurus demisioner.
e.       Melaporkan Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Penerimaan dan Belanja dalam Rapat Kerja
f.        Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas-tugas Dewan pengurus selama satu periode kepengurusan kepada kongres
2.      Wewenang Pengurus :
Untuk menjalankan tugasnya, Pengurus mempunyai wewenang :
Wewenang pengurus adalah membuat ketentuan dan ketetapan organisasi yang berkaitan dengan kepentingan ISOMAG baik untuk internal maupun eksternal selama tidak bertentangan dengan hasil ketetapan MUSTA.
Pasal 10
Resufle dan Pemberhentian Pengurus
Resufle dan pemberhentian pengurus dilakukan bila pengurus mengundurkan diri, tidak mampu dan atau tidak mampu menjalankan amanah sebagaimana mestinya melalui rapat pengurus harian.

BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
MUSTA
1.      Status
  1. MUSTA sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
  2. MUSTA dilakukan satu kali dalam setahun.
2.      Wewenang
  1. Menetapkan tata tertib.
  2. Mengevaluasi dan menilai kinerja pengurus periode berjalan.
  3. Meninjau kembali dan menetapkan AD/ART, GBHK dan Rekomendasi.
  4. Memilih dan menetapkan formatur atau mide formatur.
3.      Peserta
  1. Peserta terdiri dari peserta penuh dan peninjau.
  2. Peserta penuh adalah kader yang memiliki hak bicara dan hak suara.
  3. Peninjau adalah anggota biasa, anggota aktif, dan anggota kehormatan yang hanya mamiliki hak bicara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar